Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data WP yang Ikut Pengampunan Pajak
By Admin
nusakini.com-- Pemerintah menjamin kerahasiaan data dari Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Hal tersebut, menurut Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman, telah dituangkan pula dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Dalam RUU tersebut, data yang didapat tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
“Data yang didapat dari pengampunan pajak, tidak boleh digunakan untuk tujuan lain. Misal penyidikan, atau kasus lain, itu tidak boleh. Misal kita mau menyelidiki kasus korupsi pakai data pengampunan pajak itu tidak boleh. Ada pasal khusus yang mengatur hal tersebut. Itu jaminan kami di pemerintah,” jelas Luky saat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada pekan lalu.
Ia menegaskan bahwa sangat penting untuk meyakinkan WP bahwa data yang disampaikan aman. Oleh karena itu, dalam RUU ini juga mengatur sanksi bagi petugas pajak, yang terindikasi melakukan pembocoran data. “Kita juga ada pasal hukuman kepada petugas yang membocorkan rahasia tersebut,” ungkap Luky. (p/ab)